UU Pelindungan PRT 2026: ringkasan singkat untuk keluarga
Indonesia kini punya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini poin-poin yang perlu diketahui keluarga.
18 Okt 2026
Setelah dibahas sekitar 22 tahun, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026. Undang-undang ini diundangkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada 30 April 2026.
Berikut beberapa poin yang perlu diketahui keluarga, berdasarkan teks undang-undangnya.
Hubungan kerja berdasarkan kesepakatan
Hubungan kerja antara keluarga dan PRT didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja tertulis diatur untuk PRT yang direkrut lewat penyalur. Untuk yang direkrut langsung, mencatat kesepakatan secara tertulis tetap sangat membantu kedua pihak.
Hak PRT
Antara lain: jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, upah sesuai kesepakatan, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan sosial.
Kewajiban pemberi kerja
Antara lain: membayar upah dan THR, memberi waktu istirahat dan cuti, serta melaporkan keberadaan PRT kepada ketua RT/RW setempat.
Yang masih ditunggu
Aturan rinci, termasuk soal upah, akan diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah diberi waktu paling lama satu tahun untuk menerbitkan aturan turunannya.
Usia minimal
Calon PRT minimal berusia 18 tahun.
Bagaimana Rumana membantu
Rumana membantu mencatat tugas, hari libur, dan catatan gaji dengan rapi, sehingga keluarga dan Mbak punya catatan yang sama. Rumana tidak menggantikan nasihat hukum.
Bacaan lengkap: teks UU No. 2 Tahun 2026 di JDIH BPK.